"Usaha Teman" adalah aplikasi layanan publik berbasis sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan. Aplikasi ini menjadi sarana yang mempertemukan Pelaku Usaha Mikro penyedia jasa dengan masyarakat yang membutuhkan layanan di Kota Banda Aceh.
Penyelenggaraan aplikasi ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2026 tentang Aplikasi Usaha Teman, sebagai bagian dari upaya pemberdayaan usaha mikro, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dua Aplikasi, Satu Ekosistem
Usaha Teman terdiri dari dua aplikasi yang saling terhubung:
- Usaha Teman Mitra — untuk pelaku usaha (Mitra) yang menawarkan dan menyediakan jasa.
- Usaha Teman Pengguna — untuk masyarakat yang mencari dan menggunakan jasa dari Mitra.
Pihak yang Terlibat
- Penyelenggara — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas, yang membina dan mengelola aplikasi.
- Mitra — Pelaku Usaha penyedia jasa yang memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam aplikasi.
- Pengguna — masyarakat yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh layanan dan melakukan transaksi jasa dengan Mitra.
Transaksi yang Tercatat dan Aman
Transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai menggunakan mata uang Rupiah. Setiap transaksi tercatat dalam sistem dan menghasilkan bukti transaksi elektronik yang dapat diakses oleh Pengguna dan Mitra. Untuk transaksi nontunai, dana ditampung terlebih dahulu pada rekening penampung pada bank yang ditunjuk sebelum diteruskan sebagai pembayaran kepada Mitra.
Melalui Usaha Teman, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menghadirkan layanan yang andal, aman, dan terpercaya bagi masyarakat, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro di Kota Banda Aceh.
